Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Polisi

Kompas.com - 27/01/2023, 14:57 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi kerusuhan Kanjuruhan.

Tiga terdakwa itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Karena eksepsi ditolak, maka majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut melanjutkan proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: 20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan JPU sudah tepat yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda

"Menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” terangnya.

Hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya.

"Mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan," ujar hakim.

Sebelumnya, ketiga terdakwa polisi didakwa dengan Pasal 359 dan 360 KUHP karena dianggap melakukan kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Dalam dakwaannya, JPU Rully Mutiara menyebut terdakwa Hasdarman selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema FC turun ke lapangan.

Menurutnya, Hasdarman tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul akibat gas air mata itu. JPU menilai, perintah untuk melakukan penembakan gas air mata itu merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.

"Sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion, terutama di Pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang," ujarnya.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Pihak 3 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Sebut Dakwaan Rapuh dan Minta Dibebaskan

Sementara dalam eksepsinya, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh menyebut dakwaan JPU tidak menjelaskan secara rinci atau menyebut tugas dan kewajiban yang yang tidak dilakukan oleh terdakwa.

Menurutnya, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai law of the game dan bukan merupakan peraturan UU atau rule of law sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ucapnya.

Dengan demikian, menurut Nurul, seandainya terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com