SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Tiga terdakwa itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pada sidang sebelumnya mereka didakwa Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik
Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa polisi yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, dan tidak rinci.
"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan hanya meraba-raba," kata Nurul.
Menurutnya, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ucapnya.
Dengan demikian menurut Nurul, seandainya terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Jaksa Sebut Ketua Panpel Arema FC Perintahkan Cetak Tiket Lebihi Kapasitas
Berdasarkan hal-hal tersebut, kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya.
Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1/2024).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.