Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Eksepsi, Pihak 3 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Sebut Dakwaan Rapuh dan Minta Dibebaskan

Kompas.com - 20/01/2023, 18:27 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Tiga terdakwa itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pada sidang sebelumnya mereka didakwa Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik

Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa polisi yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, dan tidak rinci.

"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan hanya meraba-raba," kata Nurul.

Menurutnya, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ucapnya.

Dengan demikian menurut Nurul, seandainya terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Jaksa Sebut Ketua Panpel Arema FC Perintahkan Cetak Tiket Lebihi Kapasitas

Berdasarkan hal-hal tersebut, kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya.

Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu

Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu

Surabaya
Gibran Cawapres dan Kaesang Ketum PSI, PDI-P Blitar Anulir Target Perolehan Suara untuk Ganjar-Mahfud

Gibran Cawapres dan Kaesang Ketum PSI, PDI-P Blitar Anulir Target Perolehan Suara untuk Ganjar-Mahfud

Surabaya
Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati: Sangat Prihatin

Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati: Sangat Prihatin

Surabaya
Besok, Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jatim, Minta UMK Naik 15 Persen

Besok, Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jatim, Minta UMK Naik 15 Persen

Surabaya
Cerita Kepsek SMA 3 Pamekasan, Menangis Terima Kejutan Siswa di Hari Guru Sebelum Pensiun

Cerita Kepsek SMA 3 Pamekasan, Menangis Terima Kejutan Siswa di Hari Guru Sebelum Pensiun

Surabaya
Siswa SMAN di Pamekasan 'Prank' Kepala Sekolah hingga Menangis

Siswa SMAN di Pamekasan "Prank" Kepala Sekolah hingga Menangis

Surabaya
Pastikan PKN Dukung Salah Satu Capres, Anas Urbaningrum: Diputuskan pada Waktu yang Tepat

Pastikan PKN Dukung Salah Satu Capres, Anas Urbaningrum: Diputuskan pada Waktu yang Tepat

Surabaya
Jambret Resahkan Peziarah Makam Sunan Ampel di Surabaya Ditangkap

Jambret Resahkan Peziarah Makam Sunan Ampel di Surabaya Ditangkap

Surabaya
Tak Ada Tambahan Kuota Pengunjung Bromo untuk Libur Akhir Tahun, Ini Sebabnya

Tak Ada Tambahan Kuota Pengunjung Bromo untuk Libur Akhir Tahun, Ini Sebabnya

Surabaya
Kasus Bayi Meninggal Usai Diambil Sampel Darah dari Tumit, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Kasus Bayi Meninggal Usai Diambil Sampel Darah dari Tumit, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Surabaya
Pemkab Sumenep Usulkan UMK 2024 Naik Rp 72.294 dari Tahun Sebelumnya

Pemkab Sumenep Usulkan UMK 2024 Naik Rp 72.294 dari Tahun Sebelumnya

Surabaya
Bocah 14 Tahun Ditangkap Polisi Saat Dorong Motor Curian, Hendak Dijual untuk Beli Pil Koplo

Bocah 14 Tahun Ditangkap Polisi Saat Dorong Motor Curian, Hendak Dijual untuk Beli Pil Koplo

Surabaya
Truk Seruduk Truk di Lamongan, Sopir Terjepit dan Evakuasi Satu Jam

Truk Seruduk Truk di Lamongan, Sopir Terjepit dan Evakuasi Satu Jam

Surabaya
Polda Maluku Kerahkan 850 Personel untuk Amankan Kampanye Pemilu 2024

Polda Maluku Kerahkan 850 Personel untuk Amankan Kampanye Pemilu 2024

Surabaya
Mobil Rem Mendadak, Dua Pengendara Motor Terjatuh dan Satu Orang Tewas

Mobil Rem Mendadak, Dua Pengendara Motor Terjatuh dan Satu Orang Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com