Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

Kompas.com - 26/01/2023, 18:55 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sekitar 20 pengajuan restitusi dari korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan pelaku tindak pidana kepada atau keluarga korban.

"Kami menindaklanjuti permohonan restitusi. Yang mengajukan ada 20 lebih dari korban atau keluarga korban," kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Muhammad Tommy Permana di Malang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cerita Kakek Nenek Rawat 2 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Mereka Sering Tanya Ibunya...

Tomy mengatakan, pengajuan restitusi tidak harus melalui kuasa hukum. Korban dan keluarga bisa mengajukan secara pribadi.

Untuk itu, LPSK datang ke Malang untuk bertemu keluarga dan korbannya.

"Kami turun ke sini (Malang) untuk bertemu keluarga korban yang menyampaikan secara langsung. Karena intinya, LPSK itu bersiap menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan korban untuk mengajukan," katanya.

Tommy menyampaikan, puluhan permohonan restitusi yang diterima LPSK dari keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan cukup beragam. Mulai dari kerugian inmaterial dan materiil yang dialami keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

LPSK masih melakukan verifikasi dokumen dari sejumlah korban atau keluarga korban yang mengajukan restitusi.

Tidak menutup kemungkinan jumlah permohonan bisa bertambah. Mengingat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu, ada ratusan korban baik luka maupun meninggal.

"Jadi kegiatan verifikasi dokumen. Kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami. Contoh seperti kehilangan harta sementara. Seperti ada korban atau keluarga korban yang bekerja. Karena kejadian ini kehilangan mata pencahariannya," katanya.

Tomy menuturkan, dalam Undang-Undang LPSK terdapat aturan soal hak mengajukan restitusi. Namun, dibutuhkan perhitungan dan nilai terlebih dahulu, seperti berapa kerugian keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

"Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban, kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim," katanya.


Verifikasi dilakukan dengan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, sehingga tidak bisa serta merta menuntut.

"Apakah penderita luka, terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban tragedi Kanjuruhan," katanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Surabaya
Kantong Parkir di Kayutangan Malang Melebihi Kapasitas, Dishub Kesulitan Cari Lahan

Kantong Parkir di Kayutangan Malang Melebihi Kapasitas, Dishub Kesulitan Cari Lahan

Surabaya
Ditangkap Saat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Blitar Dikirim ke Pesantran Kilat Selama Seminggu

Ditangkap Saat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Blitar Dikirim ke Pesantran Kilat Selama Seminggu

Surabaya
Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Surabaya
Kisah Pasangan Muda di Surabaya, Awalnya Tak Sadar Buah Hatinya Stunting

Kisah Pasangan Muda di Surabaya, Awalnya Tak Sadar Buah Hatinya Stunting

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Surabaya
Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Surabaya
Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Surabaya
Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Surabaya
Hujan Deras Landa Gresik, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Kebanjiran

Hujan Deras Landa Gresik, 6 Desa di Kecamatan Balongpanggang Kebanjiran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke