Sebelum beraksi, S lebih dulu melakukan pengintaian kepada calon korbannya.
"Wilayah yang paling sering mereka jadikan tempat aksi yakni Muncar, Tegaldlimo dan Cluring," ujarnya.
Dari aksi mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti obeng yang sudah dimodifikasi, plat dan surat kendaraan, handphone dan tiga unit sepeda motor.
Polisi juga turut mengamankan sepeda motor lain yang juga dicuri oleh tersangka, yang masih berupaya dicari.
"Seluruh barang bukti yang ada dalam perkara ini masih kita cari," terang Agus.
Baca juga: Diteriaki Ban Kempis, Uang Rp 96 Juta Dalam Mobil Raib Digondol Maling di Mataram
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku utama disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP.
"Kita terapkan pasal maksimal. Terutama untuk S, karena dia adalah residivis 11 kali keluar masuk lapas," ujarnya.
Oleh polisi, S terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha melawan petugas saat penangkapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.