Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Culik Bayi Majikan di Bondowoso, Dibawa Temui Pacar ke Tangerang dan Diakui sebagai Bayinya

Kompas.com - 25/01/2023, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nurul (36) warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan karena menculik bayi majikannya yang berusia 8 bulan.

Ia kemudian membawa bayi tersebut ke Tangerang untuk bertemu kekasihnya.

Kepada kekasihnya, Nurul mengaku bayi tersebut adalah anak yang ia lahirkan dari hubungan gelap mereka.

Kasus tersebut berawal saat Nurul bekerja sebagai baby sitter dan mengasuh anak kandung majikannya yang berinsial J.

Baca juga: ART di Bondowoso Culik Bayi Majikan, Diajak Mengemis di Tangerang

Saat orangtua bayi bekerja dan kondisi rumah sepi, Nurul membawa pergi J tanpa sepengetahuan ayah dan ibunya.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Surabaya dan Tangerang dengan tujuan menemui kekasihnya.

Kepada petugas, Nurul mengaku ingin menakut-nakuti kekasihnya dengan mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap mereka.

Selain itu terungkap bahwa Nurul juga sempat mengajak bayi 8 bulan itu mengemis di wilayah Tangerang.

“Anak tersebut digunakan bahan eksploitasi untuk mengemis dan mengamen,” kata Kapolres Bondowos AKBP Wimboko pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Respons Kasatpol PP Bondowoso yang Diancam Dibunuh Purnawirawan TNI karena Hendak Tutup Usaha Biliar

"Pelaku ini merupakan pembantu korban yang bekerja merawat anak tersebut,” tambah dia.

Nurul ditangkap saat pulang ke rumah kerabatnya di Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.

Sementara itu Nurul meminta maaf kepada ibu kandung J karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.

"Saya mohon maaf," ujar Latun saat diwawancara sejumlah wartawan di sela acara press rilis di Mapolres Bondowoso.

Dari kasus tersebut, polisi menemukan bayi delapan bulan yang dibawa Nurul serta mengamankan barang bukti lainnya yakni pakaian bayi, ponsel hingga tas berisi baju.

Akibat perbuatannya, pelaku jerat pasal 83 juncto pasal 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 328 KUHP Subsider 330 ayat 1 dan 2, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Kasatpol PP Bondowoso, Diancam Dibunuh oleh Purnawirawan TNI Pemilik Usaha Biliar

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh.

“Selektif dalam memilih pengasuh anak agar kejadian ini tidak menimpa keluarga kita,dan tidak ada lagi kejadian yang serupa," pungkas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com