LUMAJANG, KOMPAS.com - Angka perceraian di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada tahun 2022 mencapai 2.994 kasus. Rata-rata, pasangan yang bercerai merupakan hasil pernikahan dini.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Lumajang, ada 3.203 pasangan yang mengajukan permohonan perceraian sepanjang 2022. Rinciannya, istri menggugat cerai suami atau cerai gugat sebanyak 2.251 perkara. Sedangkan, suami menceraikan istrinya atau cerai talak sebanyak 952 perkara.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.994 perkara perceraian dikabulkan oleh majelis hakim. Sedangkan, sisanya ada yang ditolak, digugurkan, maupun dicabut oleh pemohon.
Baca juga: 856 Dispensasi Nikah Anak di Lumajang pada 2022, Turun tetapi Masih 5 Besar di Jatim
Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, faktor pendorong perkara perceraian tahun 2022 didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri.
Rinciannya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri sebanyak 1.485 perkara, masalah ekonomi 969 perkara, meninggalkan salah satu pihak 411 perkara.
Baca juga: PA Malang Tangani 199 Perkara Dispensasi Nikah, 99 Persen karena Hamil
Kemudian, kekerasan dalam rumah tangga 51 perkara, mabuk 37 perkara, judi 22 perkara, kawin paksa 6 perkara, dihukum penjara 5 perkara, cacat badan 5 perkara, poligami 2 perkara dan murtad 1 perkara.
"Terbanyak memang perselisihan ini sekitar 50 persen, berikutnya ada masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak," kata Anwar di Kantornya, Kamis (19/1/2023).
Menurut Anwar, rata-rata usia pasangan yang bercerai masih di bawah 40 tahun. Selain itu, dulunya, pasangan ini melangsungkan pernikahannya sebelum cukup umur atau nikah dini.
Sehingga, secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi memang masih belum stabil.
"Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil," jelas Anwar.
Anwar mengimbau, setiap pasangan yang sedang kasmaran dan hendak melangsungkan pernikahan untuk mengikuti bimbingan pra-nikah yang dilaksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Tujuannya, saat pasangan ini mengarungi bahtera rumah tangga, bisa menghadapi segala dinamika dan permasalahan yang terjadi.
Selain itu, Anwar juga mengimbau orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak sampai terjadi pernikahan di bawah umur karena faktor hamil di luar nikah.
"Walaupun ya menikah itu anjuran agama, tapi sayogyanya jika memang sudah siap secara fisik, mental, dan lain sebagainya, karena menikah ini kan ibadah, jangan sampai niat ibadah ini berakhir dengan dosa yang sangat dibenci Allah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.