LUMAJANG, KOMPAS.com - Angka pernikahan anak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengalami tren penurunan.
Itu tampak dari angka permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang.
Sepanjang 2022, total ada 856 perkara dispensasi nikah yang ditangani hakim Pengadilan Agama Lumajang.
Angka itu menempatkan Kabupaten Lumajang bertengger di peringkat lima angka pernikahan anak di bawah umur tertinggi di Jawa Timur.
Turun tiga tingkat dibanding tahun sebelumnya yang menempati peringkat ke dua di Jawa Timur dengan 903 perkara.
Peringkat 1 ditempati Kabupaten Malang dengan 1.434 perkara, lalu Kabupaten Jember 1.357 perkara, kemudian Kabupaten Probolinggo 1.136 perkara, dan peringkat 4 Kabupaten Banyuwangi 877 perkara.
Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan, angka pernikahan di Lumajang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren penurunan.
Rinciannya, tahun 2020, jumlah perkara dispensasi kawin yang ditangani sebanyak 1.046 perkara. Sementara, tahun 2021 terdapat 903 perkara.
"Memang ada penurunan kalau kita lihat dari grafik, tapi jumlah ini masih terbilang cukup tinggi. Jadi, pemerintah harus terus melakukan evaluasi agar anak-anak ini tidak kebelet menikah," kata Anwar di kantornya, Kamis (19/1/2023).
Dari 856 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama, semuanya dikabulkan oleh majelis hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.