Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Ferry Irawan yang Terjerat Kasus KDRT, Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kompas.com, 17 Januari 2023, 08:38 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI), ditahan lantaran terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Sebelumnya, Ferry sempat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), pada Senin (16/1/2023), selama lebih dari enam jam.

"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakrat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin.

Perbuatan Ferry Irawan terhadap istrinya dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Ferry Irawan: Saya Masih Suami Sah Venna Melinda

Ferry Irawan sampaikan permintaan maaf

Pada Senin malam, Ferry tampak mengenakan pakaian tahanan dan kedua tangannya pun diborgol.

Saat menemui awak media, Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Dikutip dari Tribun Jatim, Ferry meminta maaf kepada ibundanya yang telah berusia 76 tahun. Ia menyesal belum bisa membahagiakannya.

Baca juga: Usai 6 Jam Diperiksa, Ferry Irawan Ditahan di Polda Jatim

Lalu, Ferry Irawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Venna Melinda. Dia mengatakan, sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa. Selain memiliki kelebihan, ia mengaku punya kekurangan.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar istrinya dan kerabatnya atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya.

"Sebelum saya membacakan, bahwa saya ingin menyampaikan sampai saat ini saya masih suami sah, baik dalam agama saya, di mata Allah, baik di mata negara," ucapnya.

Baca juga: Ferry Irawan Ditahan Terkait Dugaan KDRT Venna Melinda, Polisi: Kondisinya Sehat

Di samping itu, Ferry Irawan juga meminta semua pihak tidak berburuk sangka terhadapnya. Menurutnya, wajar bila sebuah rumah tangga mempunyai masalah.

"Sudah selayaknya masalah itu dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan," ungkapnya.

Dia menilai bahwa masalah rumah tangga bukan untuk konsumsi publik.

Sebagai warga negara yang baik, ia merasa patut mendapat hukuman. Ferry mengaku mengikuti proses di kepolisian karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang mencemooh dan menghina orang.

"Jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya," tuturnya.

"Saya bukan orang miskin, karena saya punya iman, tolong kepada pihak mana pun, tolonglah ini permasalahan rumah tangga," imbuhnya.

Baca juga: Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda Tak Hanya Terjadi Sekali, Korban Alami Hidung Berdarah hingga Tulang Rusuk Retak

Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas kasus KDRT

Venna Melinda didampingi Hotman Paris Hutapea saat pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Venna Melinda didampingi Hotman Paris Hutapea saat pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, artis dan politikus, Venna Melinda, melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota atas dugaan KDRT.

Persitiwa itu terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (8/1/2023).

Dalam kejadian tersebut, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya hingga mengakibatkan hidungnya berdarah.

Kala itu, Ferry Irawan disebut menekan hidung Venna Melinda dengan dahi.

Baca juga: Di Balik Foto Bibir Berdarah Ferry Irawan, Tersangka KDRT Venna Melinda

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permohonan Maaf Ferry Irawan Sebelum Ditahan, Tegas Bilang Masih Suami Sah Venna: Jangan Lucuti Saya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau