Salin Artikel

Nasib Ferry Irawan yang Terjerat Kasus KDRT, Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI), ditahan lantaran terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Sebelumnya, Ferry sempat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), pada Senin (16/1/2023), selama lebih dari enam jam.

"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakrat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin.

Perbuatan Ferry Irawan terhadap istrinya dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Ferry Irawan sampaikan permintaan maaf

Pada Senin malam, Ferry tampak mengenakan pakaian tahanan dan kedua tangannya pun diborgol.

Saat menemui awak media, Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Dikutip dari Tribun Jatim, Ferry meminta maaf kepada ibundanya yang telah berusia 76 tahun. Ia menyesal belum bisa membahagiakannya.

Lalu, Ferry Irawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Venna Melinda. Dia mengatakan, sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa. Selain memiliki kelebihan, ia mengaku punya kekurangan.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar istrinya dan kerabatnya atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya.

"Sebelum saya membacakan, bahwa saya ingin menyampaikan sampai saat ini saya masih suami sah, baik dalam agama saya, di mata Allah, baik di mata negara," ucapnya.


Di samping itu, Ferry Irawan juga meminta semua pihak tidak berburuk sangka terhadapnya. Menurutnya, wajar bila sebuah rumah tangga mempunyai masalah.

"Sudah selayaknya masalah itu dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan," ungkapnya.

Dia menilai bahwa masalah rumah tangga bukan untuk konsumsi publik.

Sebagai warga negara yang baik, ia merasa patut mendapat hukuman. Ferry mengaku mengikuti proses di kepolisian karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang mencemooh dan menghina orang.

"Jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya," tuturnya.

"Saya bukan orang miskin, karena saya punya iman, tolong kepada pihak mana pun, tolonglah ini permasalahan rumah tangga," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, artis dan politikus, Venna Melinda, melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota atas dugaan KDRT.

Persitiwa itu terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (8/1/2023).

Dalam kejadian tersebut, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya hingga mengakibatkan hidungnya berdarah.

Kala itu, Ferry Irawan disebut menekan hidung Venna Melinda dengan dahi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permohonan Maaf Ferry Irawan Sebelum Ditahan, Tegas Bilang Masih Suami Sah Venna: Jangan Lucuti Saya

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/17/083800478/nasib-ferry-irawan-yang-terjerat-kasus-kdrt-ditahan-usai-diperiksa-6-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke