SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah 6 jam lebih menjalani pemeriksaan di gedung Dit Reskrimum Polda Jatim, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akhirnya ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.
"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin sore.
Menurutnya, penahanan suami Venna Melinda itu merupakan kewenangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP dan menjadi syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan.
Baca juga: Bawa Bukti Transfer, Ferry Irawan Bantah Tak Nafkahi Venna Melinda
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," kata Dirmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Di Balik Foto Bibir Berdarah Ferry Irawan, Tersangka KDRT Venna Melinda
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin (9/1/2023). Kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Dalam kejadian cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri, Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi oleh Ferry Irawan. Akibatnya, hidung Venna mengeluarkan banyak darah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang