Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda Tak Hanya Terjadi Sekali, Korban Alami Hidung Berdarah hingga Tulang Rusuk Retak

Kompas.com, 13 Januari 2023, 23:03 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.

Berdasarkan pengakuan Venna Melinda, kekerasan yang dialaminya di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (8/1/2023), bukanlah yang pertama. KDRT yang dilakukan Ferry diduga sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir.

Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris, mengatakan, akibat perbuatan Ferry Irawan, tulang rusuk kliennya mengalami kerusakan. Itu terlihat dalam pemeriksaan terakhir oleh dokter.

"Hasil pemeriksaan ada kerusakan pada tulang rusuk," ujarnya, Kamis (12/1/2023), di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Baca juga: Venna Melinda Ungkap Pemicu KDRT di Hotel Kediri, Bermula Ajakan Berhubungan Intim

Meski bukan kali pertama mendapat kekerasan dari sang suami, Venna Melinda memilih tutup mulut demi menjaga aib keluarga.

Barulah usai insiden di Kediri, Venna melaporkan Ferry Irawan ke polisi. Adapun pada kejadian di Kediri, Venna mengaku hidungnya mengeluarkan darah akibat perlakuan kasar suaminya.

Menurut ibunda Verell Bramasta ini, Ferry Irawan mulai merasa cemburu sejak dirinya memutuskan kembali aktif di dunia politik dan bergabung dengan Partai Perindo, tiga bulan terakhir.

"Banyak hal sepele yang dijadikan masalah serius oleh Mas Ferry," ucapnya, Kamis.

Baca juga: Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Terkait peristiwa di Kediri, Venna menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat dirinya akan bertemu konstituen terkait dengan pencalegannya. Dia menerangkan, daerah pemilihannya ada di wilayah Blitar, Kediri, dan Tulungagung, Jatim.

Pada Minggu pagi, Venna mengaku penyakit asam lambungnya kambuh. Namun, waktu itu suaminya meminta berhubungan intim. Venna pun meminta lain waktu. Ditambah lagi dia harus ke Tulungagung untuk bertemu warga.

"Dari situ dia emosi dan terjadilah peristiwa KDRT itu," ungkapnya.

Dikutip dari Surya, Venna juga menyebutkan bahwa suaminya memiliki kecenderungan gampang naik pitam, hingga begitu ringan tangan tatkala permintaannya tidak segera dipenuhi.

"Motif, kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Iya masalah suami istri. Tiga bulan tidak kasih nafkah. Saya kasih uang. Saya yang biayain keluarga," tuturnya.

Baca juga: Hotman Paris: KDRT yang Dialami Venna Melinda Terjadi 3 Bulan, Ada Kerusakan Tulang Rusuk

Ferry Irawan terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan pada wanita.Freepik/ Freepik Ilustrasi kekerasan pada wanita.

Akibat tindakannya, Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Venna Melinda: Sampai di Jakarta, Saya Akan Urus Perceraian

Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah hotel di Kediri. Polisi juga telah menyita barang bukti kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda. Di samping itu, polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel.

Suami Venna Melinda itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto, Kamis.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati), Surya.co.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau