Salin Artikel

Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda Tak Hanya Terjadi Sekali, Korban Alami Hidung Berdarah hingga Tulang Rusuk Retak

KOMPAS.com - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.

Berdasarkan pengakuan Venna Melinda, kekerasan yang dialaminya di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (8/1/2023), bukanlah yang pertama. KDRT yang dilakukan Ferry diduga sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir.

Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris, mengatakan, akibat perbuatan Ferry Irawan, tulang rusuk kliennya mengalami kerusakan. Itu terlihat dalam pemeriksaan terakhir oleh dokter.

"Hasil pemeriksaan ada kerusakan pada tulang rusuk," ujarnya, Kamis (12/1/2023), di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Meski bukan kali pertama mendapat kekerasan dari sang suami, Venna Melinda memilih tutup mulut demi menjaga aib keluarga.

Barulah usai insiden di Kediri, Venna melaporkan Ferry Irawan ke polisi. Adapun pada kejadian di Kediri, Venna mengaku hidungnya mengeluarkan darah akibat perlakuan kasar suaminya.

Menurut ibunda Verell Bramasta ini, Ferry Irawan mulai merasa cemburu sejak dirinya memutuskan kembali aktif di dunia politik dan bergabung dengan Partai Perindo, tiga bulan terakhir.

"Banyak hal sepele yang dijadikan masalah serius oleh Mas Ferry," ucapnya, Kamis.

Terkait peristiwa di Kediri, Venna menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat dirinya akan bertemu konstituen terkait dengan pencalegannya. Dia menerangkan, daerah pemilihannya ada di wilayah Blitar, Kediri, dan Tulungagung, Jatim.

Pada Minggu pagi, Venna mengaku penyakit asam lambungnya kambuh. Namun, waktu itu suaminya meminta berhubungan intim. Venna pun meminta lain waktu. Ditambah lagi dia harus ke Tulungagung untuk bertemu warga.

"Dari situ dia emosi dan terjadilah peristiwa KDRT itu," ungkapnya.

Dikutip dari Surya, Venna juga menyebutkan bahwa suaminya memiliki kecenderungan gampang naik pitam, hingga begitu ringan tangan tatkala permintaannya tidak segera dipenuhi.

"Motif, kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Iya masalah suami istri. Tiga bulan tidak kasih nafkah. Saya kasih uang. Saya yang biayain keluarga," tuturnya.

Akibat tindakannya, Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah hotel di Kediri. Polisi juga telah menyita barang bukti kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda. Di samping itu, polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel.

Suami Venna Melinda itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto, Kamis.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati), Surya.co.id

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/13/230300478/kasus-kdrt-ferry-irawan-terhadap-venna-melinda-tak-hanya-terjadi-sekali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke