SURABAYA, KOMPAS.com - Artis Venna Melinda mengungkap pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh sang suami Ferry Irawan terhadapnya.
Venna mengatakan, KDRT tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Baca juga: Venna Melinda: Sampai di Jakarta, Saya Akan Urus Perceraian
Kepada wartawan, Venna menjelaskan, sang suami Ferry Irawan mulai merasa cemburu sejak dirinya memutuskan kembali aktif di dunia politik dan bergabung dengan Partai Perindo, tiga bulan terakhir.
"Banyak hal sepele yang dijadikan masalah serius oleh Mas Ferry," kata Venna usai pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Sedangkan pada saat kejadian di Kediri, Jawa Timur, Venna akan bertemu konstituen terkait dengan pencalegannya.
Venna menyebutkan, daerah pemilihannya ada di wilayah Blitar, Kediri, dan Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga: Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Pada Minggu (8/1/2023) pagi saat peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Venna mengaku penyakit asam lambungnya kambuh.
Menurut Venna, saat itu suaminya meminta berhubungan intim. Namun Venna meminta lain waktu karena pagi itu dia harus ke Tulungagung untuk bertemu warga.
"Dari situ dia emosi dan terjadilah peristiwa KDRT itu," jelasnya.
Dari pengakuan Venna Melinda, aksi kekerasan fisik bukan sekali saja dialaminya. KDRT yang dilakukan Ferry diduga sudah terjadi tiga bulan terakhir.
Namun dia memilih tutup mulut demi menjaga aib keluarga.
Selama 3 bulan terakhir, menurut Venna, suaminya sudah tidak lagi memberi nafkah, sehingga otomatis dia sendiri yang membiayai hidupnya dan Ferry.
Venna juga mengaku bahwa dirinya kerap mendapatkan ancaman fisik dan psikis dari suaminya.
Baca juga: Hotman Paris: KDRT yang Dialami Venna Melinda Terjadi 3 Bulan, Ada Kerusakan Tulang Rusuk
Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan, akibat perlakuan kasar tersebut, dalam pemeriksaan terakhir oleh dokter diketahui ada kerusakan pada tulang rusuk Venna Melinda.
"Hasil pemeriksaan ada kerusakan pada tulang rusuk," ujar Hotman Paris
Venna Melinda mulanya melaporkan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Ferry Irawan ke Polresta Kediri.
Pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.