KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual dan tindak pornografi yang dilakukan Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), terus berkembang.
Istri Aiptu AR, MH (41), korban sekaligus pihak yang melaporkan kejadian tersebut kepada Propam Polda Jatim, menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya adalah pemilik optik ternama di Kabupaten Pamekasan berinisial D.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky Nata mengatakan, pemilik optik tersebut pernah melakukan pelecehan seksual kepada kliennya yang dilakukannya bersama dengan suami korban, yaitu Aiptu AR.
Yolies menjelaskan, Aiptu AR pernah membawa temannya ke rumah yang ditempatinya bersama MH pada tahun 2015.
Akan tetapi, sebelum mengajak temannya itu datang ke rumahnya, Aiptu AR telah lebih dulu mencekoki MH dengan narkoba hingga istrinya tersebut tak sadarkan diri.
Dalam kondisi itulah, D melakukan pelecehan seksual kepada MH.
"Inisial D itu pemilik Optik ternama di Pamekasan," kata Yolies, dikutip dari TribunMadura.com, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan cerita MH, Yolies mengungkapkan, usai korban tersadar, D sempat memanggilnya dan mengatakan bahwa korban sebelumnya tertidur sangat pulas.
"Suami korban juga memvideokan kejadian tersebut," ujar Yolies.
Baca juga: Aiptu AR Diduga Ajak Teman Setubuhi Istrinya, 2 Perwira Polisi di Pamekasan Ikut Terlibat
Sebelumnya, Aiptu AR ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi terhadap istrinya, pada Selasa (3/1/2023).
Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR.
Hingga Jumat (6/1/2023), Dirmanto mengatakan, Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
Baca juga: Aiptu AR Disebut Tak Punya Motif Ekonomi Saat Ajak Teman Berhubungan Intim dengan Istrinya
"Iya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," kata Dirmanto, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (9/1/2023).
Dalam aduannya, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi, sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.