Salin Artikel

Fakta Terbaru Kasus Aiptu AR, Oknum Polisi di Pamekasan yang Lakukan Kekerasan Seksual kepada Istri

KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual dan tindak pornografi yang dilakukan Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), terus berkembang.

Istri Aiptu AR, MH (41), korban sekaligus pihak yang melaporkan kejadian tersebut kepada Propam Polda Jatim, menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya adalah pemilik optik ternama di Kabupaten Pamekasan berinisial D.

Aiptu AR bawa D ke rumahnya

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongky Nata mengatakan, pemilik optik tersebut pernah melakukan pelecehan seksual kepada kliennya yang dilakukannya bersama dengan suami korban, yaitu Aiptu AR.

Yolies menjelaskan, Aiptu AR pernah membawa temannya ke rumah yang ditempatinya bersama MH pada tahun 2015.

Akan tetapi, sebelum mengajak temannya itu datang ke rumahnya, Aiptu AR telah lebih dulu mencekoki MH dengan narkoba hingga istrinya tersebut tak sadarkan diri.

Dalam kondisi itulah, D melakukan pelecehan seksual kepada MH.

"Inisial D itu pemilik Optik ternama di Pamekasan," kata Yolies, dikutip dari TribunMadura.com, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan cerita MH, Yolies mengungkapkan, usai korban tersadar, D sempat memanggilnya dan mengatakan bahwa korban sebelumnya tertidur sangat pulas.

"Suami korban juga memvideokan kejadian tersebut," ujar Yolies.

Aiptu AR telah ditangkap

Sebelumnya, Aiptu AR ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi terhadap istrinya, pada Selasa (3/1/2023).

Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR.

Hingga Jumat (6/1/2023), Dirmanto mengatakan, Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

"Iya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," kata Dirmanto, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (9/1/2023).

Laporkan dua rekan Aiptu AR sesama polisi

Dalam aduannya, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi, sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.

Selain Aiptu AR, MH juga melaporkan dua oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," lanjut Yolies.

Dia pun merinci laporan tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga oknum polisi tersebut.

Pertama, Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika.

Selanjutnya, Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/09/185843278/fakta-terbaru-kasus-aiptu-ar-oknum-polisi-di-pamekasan-yang-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke