KOMPAS.com- Seorang oknum polisi di Pamekasan, Jawa Timur berinisial Aiptu AR diduga mengajak orang lain menyetubuhi istrinya sendiri yang berinisial MH (41).
Tak hanya AR, dua perwira polisi lainnya yaitu Iptu MHD dan AKP H juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Aiptu AR saat ini telah ditangkap dan diperiksa oleh Propam Polda Jatim.
Baca juga: Anggota Polres Pamekasan Dilaporkan Istri ke Polda Jatim Atas Dugaan Tindak Asusila
Yolies Yongki, Kuasa Hukum MH, istri Aiptu AR mengemukakan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, serta penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum menyebutkan, Aiptu AR mengajak orang lain untuk menyetubuhi sang istri sejak tahun 2015.
"Dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya, padahal AR semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Menurut Yongki, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan satu di antara ketiga oknum telapor telah ditangkap," ujar dia.
Baca juga: Anggap Tak Penuhi Standar, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan RSUD Waru di Pamekasan
Tak hanya Aiptu AR, ternyata dua oknum anggota Polres Pemkasan lainnya yaitu Iptu MHD dan AKP H ikut terlibat dan dilaporkan.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.