Editor
Lalu api benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM, dan para santri lain berusaha menyelematkan korban.
Akibat kobaran api itu, tubuh korban mengalami luka bakar di punggungnya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan. Korban lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui sambungan telepon, Senin.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang