Editor
KOMPAS.com - Pihak Pondok Pesantren Al Berr menanggapi kasus pembakaran yang dilakukan santri senior berinisial MHM (16) di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Korban ialah juniornya berinisial INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, hingga mengalami luka bakar di tubuh dan punggungnya.
Akibat aksi pelaku, korban dilarikanke Rumah Sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Guru Pondok Pesantren Al Berr, Abdul Aziz mengatakan bahwa kabar yang beredar terkait dugaan pelaku membakar korban dengan sengaja, tidak sepenuhnya benar.
Dia menyebut kejadian tersebut tidak disengaja bahkan dianggap sebagai kecelakaan.
"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Truk Tronton Lari ke Pos Pamtas RI–Malaysia Takut Diamuk Massa
Meski demikian, pihak ponpes tetap menyerahkan kasus ini ke Polres Pasuruan.
"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," ujarnya.
Kronologi kejadian yang sebenarnya dijelaskan Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M Fathikhurrohman, berdasarkan penelusuran jajaran pondok pesantren atas peristiwa tersebut, korban sebelumnya memang diduga mencuri.
"Waktu itu, selepas shalat Maghrib, salah satu pengurus pondok pesantren patroli santri, memastikan semua santri mengikuti pengajian. Di salah satu kamar korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," imbuhnya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pengurus pondok pesantren bermusyawarah dan meminta salah satu wali kamar untuk menanyai korban, terkait uang milik siapa saja dan nilai uang yang telah dicuri korban.
"Saat menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," jelas Fatih.
Kemudian, menurut Fatih, salah satu teman MHM melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban dan mengenainya.
Pelaku sempat mengancam korban jika tidak mengaku maka akan membakar tubuh INF.
"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namu pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Akses Putus akibat Banjir di Kupang, Polisi dan TNI Bangun Jembatan Darurat Khusus Pejalan Kaki
Lalu api benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM, dan para santri lain berusaha menyelematkan korban.
Akibat kobaran api itu, tubuh korban mengalami luka bakar di punggungnya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan. Korban lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui sambungan telepon, Senin.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang