Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum guru sekolah karena dilaporkan salah satu santri. Pelaku saat itu membolos dan merokok di salah satu gasebo.
"Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya. Lantas, salah satu temannya menuduh korban yang melaporkan hal tersebut. Padahal bukan," ungkapnya saat ditemui, Senin.
Pada Sabtu (26/11/2022) pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu di kelas saat pulang sekolah. Saat bertemu, pintu kelas pun terkunci.
Baca juga: Gudang di Dekat SD di Kota Malang Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
"Saat itulah korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Lalu ditinggalkan begitu saja," jelasnya.
Wahyu menyebut, mediasi yang dilakukan merupakan salah satu proses hukum bagi anak-anak yang terlibat perkara hukum.
"Dalam mediasi itu, kami hadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang," ungkapnya saat ditemui, Senin.
Wahyu membenarkan orangtua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, meski telah memaafkan terlapor.
Selanjutnya, Satreskrim akan melakukan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap anak.
"Kemudian setelah penetapan tersangka, sesuai prosedur kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.