Salin Artikel

Kasus Penganiayaan Santri di Malang, Keluarga Korban Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum

Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang. Sampai saat ini, korban masih mengalami trauma dan belum mau diminta kembali ke pondok pesantren.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku pada Senin (2/1/2023). Namun, ayah korban, Abdul Aziz menolak berdamai.

Ia meminta agar perkara itu dilanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi saya sudah bertemu dengan pelaku dan keluarganya sekaligus pihak pondok pesantren, dalam mediasi yang difasilitasi Polres Malang," ungkap Abdul saat ditemui, Senin.

"Saya secara moral memaafkan pelaku atas apa yang telah diperbuatnya. Namun, saya secara hukum saya meminta perkara ini tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Abdul Aziz mengatakan, anaknya masih mengalami trauma. Namun, secara fisik, luka akibat penganiayaan itu sudah mulai pulih.

"Meskipun ketika disentuh lukanya katanya masih terasa sakit," jelasnya.

"Sebaliknya, laporan yang saya buat atas peristiwa yang menimpa anak saya ini, justru sebagai pengingat pondok pesantren secara umum, agar pondok pesantren menjadi lembaga yang ramah anak," tegasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum guru sekolah karena dilaporkan salah satu santri. Pelaku saat itu membolos dan merokok di salah satu gasebo.

"Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya. Lantas, salah satu temannya menuduh korban yang melaporkan hal tersebut. Padahal bukan," ungkapnya saat ditemui, Senin.

Pada Sabtu (26/11/2022) pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu di kelas saat pulang sekolah. Saat bertemu, pintu kelas pun terkunci.

"Saat itulah korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Lalu ditinggalkan begitu saja," jelasnya.

Wahyu menyebut, mediasi yang dilakukan merupakan salah satu proses hukum bagi anak-anak yang terlibat perkara hukum.

"Dalam mediasi itu, kami hadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang," ungkapnya saat ditemui, Senin.

Wahyu membenarkan orangtua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, meski telah memaafkan terlapor.

Selanjutnya, Satreskrim akan melakukan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap anak.

"Kemudian setelah penetapan tersangka, sesuai prosedur kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/02/210921278/kasus-penganiayaan-santri-di-malang-keluarga-korban-minta-pelaku-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke