Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Santri di Malang, Keluarga Korban Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum

Kompas.com, 2 Januari 2023, 21:09 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang santri An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, DFA (12), menjadi korban kekerasan salah satu temannya, KR (14) yang berasal dari Gresik, pada 26 November 2022.

Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang. Sampai saat ini, korban masih mengalami trauma dan belum mau diminta kembali ke pondok pesantren.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Tahun 2023, Pemkot Malang Klaim 99 Persen ASN Masuk

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku pada Senin (2/1/2023). Namun, ayah korban, Abdul Aziz menolak berdamai.

Ia meminta agar perkara itu dilanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi saya sudah bertemu dengan pelaku dan keluarganya sekaligus pihak pondok pesantren, dalam mediasi yang difasilitasi Polres Malang," ungkap Abdul saat ditemui, Senin.

"Saya secara moral memaafkan pelaku atas apa yang telah diperbuatnya. Namun, saya secara hukum saya meminta perkara ini tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Abdul Aziz mengatakan, anaknya masih mengalami trauma. Namun, secara fisik, luka akibat penganiayaan itu sudah mulai pulih.

"Meskipun ketika disentuh lukanya katanya masih terasa sakit," jelasnya.


Aziz menyebut sengaja melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan bukan karena dirinya tak menghormati pihak pesantren.

"Sebaliknya, laporan yang saya buat atas peristiwa yang menimpa anak saya ini, justru sebagai pengingat pondok pesantren secara umum, agar pondok pesantren menjadi lembaga yang ramah anak," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum guru sekolah karena dilaporkan salah satu santri. Pelaku saat itu membolos dan merokok di salah satu gasebo.

"Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya. Lantas, salah satu temannya menuduh korban yang melaporkan hal tersebut. Padahal bukan," ungkapnya saat ditemui, Senin.

Pada Sabtu (26/11/2022) pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu di kelas saat pulang sekolah. Saat bertemu, pintu kelas pun terkunci.

Baca juga: Gudang di Dekat SD di Kota Malang Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

"Saat itulah korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Lalu ditinggalkan begitu saja," jelasnya.

Wahyu menyebut, mediasi yang dilakukan merupakan salah satu proses hukum bagi anak-anak yang terlibat perkara hukum.

"Dalam mediasi itu, kami hadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang," ungkapnya saat ditemui, Senin.

Wahyu membenarkan orangtua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, meski telah memaafkan terlapor.

Selanjutnya, Satreskrim akan melakukan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap anak.

"Kemudian setelah penetapan tersangka, sesuai prosedur kami tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau