Camat Ponggok Purwanto menyebut, kompetisi antara calon petahana dan istrinya di tiga desa tersebut sebagai cara menyiasati syarat jumlah minimal calon, yakni dua calon di tiap gelaran pilkades.
Menurut Purwanto, ketika tidak ada larangan adanya pasangan suami istri di satu desa maka wajar jika calon petahana meminta istri mereka mendaftar agar syarat jumlah minimal calon terpenuhi.
Calon petahana mendorong istri mencalonkan diri, ujar Purwanto, diambil pada hari terakhir masa pendaftaran calon ketika tidak ada lagi kandidat yang mendaftar.
“Mungkin pikiran mereka juga kalau misalnya tiba-tiba suara banyak diberikan ke istri mereka ya tidak masalah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu mengatakan, tata laksana pilkades serentak menggunakan Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2022.
Menurut Rully, fenomena calon petahana mendorong istri mendaftar pada pilkades tidak melanggar aturan sebagaimana termuat di Perbub tersebut.
“Syarat minimal jumlah calon dua orang, maksimal lima orang. Jika kurang dari dua calon maka pendaftaran diperpanjang. Jika lebih dari lima orang calon, dilakukan penyaringan,” ujar Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.