Salin Artikel

Pilkades di Blitar, 3 Calon Kades Petahana Menang Telak Lawan Istri

Ketiga calon petahana itu mengikuti pemilihan di Desa Bendo, Desa Bacem, dan Desa Gembongan, di Kecamatan Ponggok. Mereka bertarung melawan istri masing-masing di pilkades.

Di Desa Bendo, calon petahana Andri Tejo Mulyo mendapatkan 2.700 suara dari total 3.802 suara. Sementara istrinya, Endah Triwahyuni hanya mendapatkan 302 suara. 

“Total suara masuk sebanyak 3.082 suara dan ada 80 suara yang kami nyatakan tidak sah,” ujar salah satu panitia pemungutan suara Pilkades Desa Bendo, Choirul Anam, Kamis (22/12/2022) sore.

Andri memperoleh suara sebanyak 87,6 persen dari total 89,94 persen total suara sah.

“Calon petahana yang menang,” tambah Anam.

Sementara itu, calon petahana Slamet Winarko memperoleh 2.228 suara di Pemilihan Kepala Desa Bacem. Jumlah itu sebanyak 71,34 persen dari total 3.123 suara masuk.

Sementara istrinya, Dewi Lutviananda Purwitaningsih memperoleh 772 suara atau 24,71 persen.

“Pak Slamet 2.228 suara, Bu Dewi 772, dan suara tidak sah 123,” ujar Bhabinkamtibmas di Polsek Nglegok Jauhari.

“Suara tidak sah sebanyak 136,” ujar Ketua Panitia Pemungutan Suara Pilkades Gembongan Bari.

Fenomena perebutan kursi kepala desa antara calon petahana dan istri mewarnai pilkades serentak di 23 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Blitar.


Camat Ponggok Purwanto menyebut, kompetisi antara calon petahana dan istrinya di tiga desa tersebut sebagai cara menyiasati syarat jumlah minimal calon, yakni dua calon di tiap gelaran pilkades.

Menurut Purwanto, ketika tidak ada larangan adanya pasangan suami istri di satu desa maka wajar jika calon petahana meminta istri mereka mendaftar agar syarat jumlah minimal calon terpenuhi.

Calon petahana mendorong istri mencalonkan diri, ujar Purwanto, diambil pada hari terakhir masa pendaftaran calon ketika tidak ada lagi kandidat yang mendaftar.

“Mungkin pikiran mereka juga kalau misalnya tiba-tiba suara banyak diberikan ke istri mereka ya tidak masalah,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu mengatakan, tata laksana pilkades serentak menggunakan Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2022.

Menurut Rully, fenomena calon petahana mendorong istri mendaftar pada pilkades tidak melanggar aturan sebagaimana termuat di Perbub tersebut.

“Syarat minimal jumlah calon dua orang, maksimal lima orang. Jika kurang dari dua calon maka pendaftaran diperpanjang. Jika lebih dari lima orang calon, dilakukan penyaringan,” ujar Rully.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/23/080317478/pilkades-di-blitar-3-calon-kades-petahana-menang-telak-lawan-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke