Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkades di Blitar, 3 Calon Kades Petahana Menang Telak Lawan Istri

Kompas.com - 23/12/2022, 08:03 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Tiga calon petahana tiga desa di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menang telak di pemilihan kepala desa (pilkades).

Ketiga calon petahana itu mengikuti pemilihan di Desa Bendo, Desa Bacem, dan Desa Gembongan, di Kecamatan Ponggok. Mereka bertarung melawan istri masing-masing di pilkades.

Di Desa Bendo, calon petahana Andri Tejo Mulyo mendapatkan 2.700 suara dari total 3.802 suara. Sementara istrinya, Endah Triwahyuni hanya mendapatkan 302 suara. 

“Total suara masuk sebanyak 3.082 suara dan ada 80 suara yang kami nyatakan tidak sah,” ujar salah satu panitia pemungutan suara Pilkades Desa Bendo, Choirul Anam, Kamis (22/12/2022) sore.

Andri memperoleh suara sebanyak 87,6 persen dari total 89,94 persen total suara sah.

“Calon petahana yang menang,” tambah Anam.

Baca juga: Cerita Warga Blitar Jadi Pemilih pada Pilkades, Calon Kadesnya Suami dan Istri

Sementara itu, calon petahana Slamet Winarko memperoleh 2.228 suara di Pemilihan Kepala Desa Bacem. Jumlah itu sebanyak 71,34 persen dari total 3.123 suara masuk.

Sementara istrinya, Dewi Lutviananda Purwitaningsih memperoleh 772 suara atau 24,71 persen.

“Pak Slamet 2.228 suara, Bu Dewi 772, dan suara tidak sah 123,” ujar Bhabinkamtibmas di Polsek Nglegok Jauhari.


Calon Kades Gembongan Agus Anto memperoleh 7.131 suara atau 93,75 persen dari total suara masuk sebanyak 7.606. Sementara istrinya, Sriati hanya mendapat 339 suara atau 4,45 persen.

“Suara tidak sah sebanyak 136,” ujar Ketua Panitia Pemungutan Suara Pilkades Gembongan Bari.

Fenomena perebutan kursi kepala desa antara calon petahana dan istri mewarnai pilkades serentak di 23 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Blitar.

 

Camat Ponggok Purwanto menyebut, kompetisi antara calon petahana dan istrinya di tiga desa tersebut sebagai cara menyiasati syarat jumlah minimal calon, yakni dua calon di tiap gelaran pilkades.

Menurut Purwanto, ketika tidak ada larangan adanya pasangan suami istri di satu desa maka wajar jika calon petahana meminta istri mereka mendaftar agar syarat jumlah minimal calon terpenuhi.

Calon petahana mendorong istri mencalonkan diri, ujar Purwanto, diambil pada hari terakhir masa pendaftaran calon ketika tidak ada lagi kandidat yang mendaftar.

“Mungkin pikiran mereka juga kalau misalnya tiba-tiba suara banyak diberikan ke istri mereka ya tidak masalah,” ujarnya.

Baca juga: Sandiwara Politik Petahana Lawan Istri di Pilkades Blitar, Endah: Nurut Saat Diperintah Nyalon oleh Suami

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu mengatakan, tata laksana pilkades serentak menggunakan Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2022.

Menurut Rully, fenomena calon petahana mendorong istri mendaftar pada pilkades tidak melanggar aturan sebagaimana termuat di Perbub tersebut.

“Syarat minimal jumlah calon dua orang, maksimal lima orang. Jika kurang dari dua calon maka pendaftaran diperpanjang. Jika lebih dari lima orang calon, dilakukan penyaringan,” ujar Rully.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com