MALANG, KOMPAS.com - Dua orang santri Pondok Pesantren An-Nur 1 di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap temannya.
Keduanya adalah N (18) dan F (17). Karena F masih berusia di bawah umur, ia berstatus sebagai ABH atau anak berhadapan dengan hukum.
Keduanya diduga menganiaya temannya berinisial MF (16), santri asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Gudang Rongsokan di Malang Terbakar, Mobil yang Terparkir di Dalam Ikut Ludes
Sebelum dianiaya, korban dituduh mencuri. Padahal, ia tidak melakukan pencurian sebagaimana dituduhkan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan itu dilakukan di tiga titik di sekitar kompleks pondok pesantren.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kanannya," kata Wahyu saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Guru Honorer di Malang Diduga Cabuli 5 Siswa SD, Terungkap Usai Korban Mengadu ke Guru Lain
Menurut Wahyu, korban dituduh mencuri lantaran pada saat barang milik salah satu santri hilang, korban berada di tempat tersebut.
"Namun, berdasarkan pemeriksaan kami pada korban, ia tidak melakukan pencurian itu," jelasnya.
Atas kasus tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, meliputi keluarga korban dan tersangka, teman korban, dan pihak pondok pesantren.
"Kami masih proses melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi ini, dan belum selesai," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.