Salin Artikel

2 Santri di Malang Jadi Tersangka Penganiayaan kepada Temannya

MALANG, KOMPAS.com - Dua orang santri Pondok Pesantren An-Nur 1 di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap temannya.

Keduanya adalah N (18) dan F (17). Karena F masih berusia di bawah umur, ia berstatus sebagai ABH atau anak berhadapan dengan hukum.

Keduanya diduga menganiaya temannya berinisial MF (16), santri asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/12/2022).

Sebelum dianiaya, korban dituduh mencuri. Padahal, ia tidak melakukan pencurian sebagaimana dituduhkan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan itu dilakukan di tiga titik di sekitar kompleks pondok pesantren.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kanannya," kata Wahyu saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (21/12/2022).

Menurut Wahyu, korban dituduh mencuri lantaran pada saat barang milik salah satu santri hilang, korban berada di tempat tersebut.

"Namun, berdasarkan pemeriksaan kami pada korban, ia tidak melakukan pencurian itu," jelasnya.

Atas kasus tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, meliputi keluarga korban dan tersangka, teman korban, dan pihak pondok pesantren.

"Kami masih proses melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi ini, dan belum selesai," ujarnya.

"Jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan hari ini, apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari berbagai saksi," ujarnya.

Kedua santri itu dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kepada tersangka akan kami lakukan penahanan. Namun, untuk ABH akan kami proses sesuai prosedur ABH," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/21/222019778/2-santri-di-malang-jadi-tersangka-penganiayaan-kepada-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke