Rizki menyebut, selain dua orang tersangka, ada kemungkinan penambahan tersangka lain. Sebab, selain dua orang tersebut, diduga ada santri lain yang juga bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban.
"Jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan hari ini, apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari berbagai saksi," ujarnya.
Baca juga: Gempa Bumi M 4,8 Guncang Malang, Tak Berpotensi Tsunami
Kedua santri itu dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kepada tersangka akan kami lakukan penahanan. Namun, untuk ABH akan kami proses sesuai prosedur ABH," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.