MALANG, KOMPAS.com - Dua orang santri Pondok Pesantren An-Nur 1 di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap temannya.
Keduanya adalah N (18) dan F (17). Karena F masih berusia di bawah umur, ia berstatus sebagai ABH atau anak berhadapan dengan hukum.
Keduanya diduga menganiaya temannya berinisial MF (16), santri asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Gudang Rongsokan di Malang Terbakar, Mobil yang Terparkir di Dalam Ikut Ludes
Sebelum dianiaya, korban dituduh mencuri. Padahal, ia tidak melakukan pencurian sebagaimana dituduhkan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan itu dilakukan di tiga titik di sekitar kompleks pondok pesantren.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kanannya," kata Wahyu saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Guru Honorer di Malang Diduga Cabuli 5 Siswa SD, Terungkap Usai Korban Mengadu ke Guru Lain
Menurut Wahyu, korban dituduh mencuri lantaran pada saat barang milik salah satu santri hilang, korban berada di tempat tersebut.
"Namun, berdasarkan pemeriksaan kami pada korban, ia tidak melakukan pencurian itu," jelasnya.
Atas kasus tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, meliputi keluarga korban dan tersangka, teman korban, dan pihak pondok pesantren.
"Kami masih proses melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi ini, dan belum selesai," ujarnya.
Rizki menyebut, selain dua orang tersangka, ada kemungkinan penambahan tersangka lain. Sebab, selain dua orang tersebut, diduga ada santri lain yang juga bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban.
"Jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan hari ini, apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari berbagai saksi," ujarnya.
Baca juga: Gempa Bumi M 4,8 Guncang Malang, Tak Berpotensi Tsunami
Kedua santri itu dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kepada tersangka akan kami lakukan penahanan. Namun, untuk ABH akan kami proses sesuai prosedur ABH," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.