SURABAYA, KOMPAS.com - Lima dari enam berkas perkara tersangka tragedi kerusuhan Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kelima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu, berkas perkara tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Gelar Aksi Tutup Jalan 135 Menit Terkait Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Maaf Bikin Macet Malang
Sedangkan, satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.
"Dikembalikan karena pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada wartawan, Rabu (21/12/2021).
Baca juga: Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Otopsi Ulang dengan Melibatkan Dokter Independen
Menurutnya, jaksa peneliti belum menemukan dipenuhinya unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.