Salin Artikel

5 Berkas Perkara Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Lima dari enam berkas perkara tersangka tragedi kerusuhan Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kelima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu, berkas perkara tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan, satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.

"Dikembalikan karena pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada wartawan, Rabu (21/12/2021).

Menurutnya, jaksa peneliti belum menemukan dipenuhinya unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/21/175141278/5-berkas-perkara-tersangka-tragedi-kanjuruhan-dinyatakan-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke