Orangtua korban yang tak terima dengan apa yang telah dialami sang anak membuat laporan polisi pada Sabtu (5/11/2022).
Polisi pun melakukan penyelidikan sembari mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa kaus dalam warna putih, celana pendek warna merah dan celana dalam warna biru muda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku ditahan di tempat khusus di Mapolres Probolinggo," terang Ridho.
Dalam konferensi pers itu, pelaku tidak ditunjukkan kepada media karena masih di bawah umur.
Petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo, Agung menjelaskan, korban didampingi konselor yang mengetahui kondisi fisik dan psikis korban.
Baca juga: Asisten Dokter Ditemukan Tewas di Klinik Probolinggo
"Saat ini terus didampingi untuk trauma healing," kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang remaja.
Kini, korban mengalami trauma berat dan bahkan tidak mau sekolah selama satu bulan akibat kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.