Salin Artikel

Masih di Bawah Umur, Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Bocah 5 Tahun di Probolinggo Ditahan di Tempat Khusus

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan AU (17) sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun. AU ditahan di tempat khusus karena usianya masih di bawah umur.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penanganan kasus ini memakan waktu lama karena pelaku maupun korban sama-sama merupakan anak di bawah umur.

"Sehingga perlu dilakukan penanganan khusus dan juga pendampingan. Kasus ini segera kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Arsya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Selasa (20/12/2022).

Terkait faktor pelaku melakukan pencabulan, Arsya mengatakan, AU memiliki kebiasaan melihat video porno, terutama yang bergenre sesama jenis.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho Satrio menjelaskan, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Aksi pertama, pelaku mengaku lupa tempat kejadiannya.

"Pada Jumat (4/11/2022) lalu sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban melihat monyet kemudian diajak ke kandang ayam untuk melihat ayam. Setibanya di lokasi, ternyata ayam itu tidak ada," terang Ridho.

Saat itu, pelaku membungkam mulut korban dan mencabulinya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun.

Korban lalu disuruh pulang oleh pelaku saat ibu korban mencarinya. Korban pulang dengan keadaan menangis, namun tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya. Akhirnya korban disuruh tidur.

"Setelah bangun dari tidurnya, korban masih menangis. Orangtuanya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi lalu korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut," lanjut Ridho.

Polisi pun melakukan penyelidikan sembari mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa kaus dalam warna putih, celana pendek warna merah dan celana dalam warna biru muda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku ditahan di tempat khusus di Mapolres Probolinggo," terang Ridho.

Dalam konferensi pers itu, pelaku tidak ditunjukkan kepada media karena masih di bawah umur.

Petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo, Agung menjelaskan, korban didampingi konselor yang mengetahui kondisi fisik dan psikis korban.

"Saat ini terus didampingi untuk trauma healing," kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang remaja.

Kini, korban mengalami trauma berat dan bahkan tidak mau sekolah selama satu bulan akibat kejadian tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/20/160132178/masih-di-bawah-umur-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-bocah-5-tahun-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke