Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi di Probolinggo Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kompas.com - 16/12/2022, 20:22 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - IW (20), mahasiswi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diketahui membunuh bayinya dan membuangnya di tempat sampah di pinggir jalan.

"Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi adalah ibunya sendiri. Tersangka sudah ditahan polisi," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (16/12/2022).

Zainullah menjelaskan, pada Rabu (14/12/2022), ditemukan mayat bayi laki-laki di tempat pembuangan sampah di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, oleh saksi Tilam yang bekerja sebagai tukang sampah.

Baca juga: Kronologi Pria di Probolinggo Mengamuk dan Bacok 2 Warga, Salah Satu Korbannya Pekerja Jasa Ekspedisi

Tilam mengambil sampah di setiap rumah warga menggunakan gerobak sampah, lalu dibawa ke tempat pembuangan sampah atau TPS Kelurahan Mayangan untuk dibuang.

Di TPS tersebut, Tilam memilah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual.

"Ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih, Tilam mengetahui ada mayat bayi di dalam karung tersebut dengan ciri-ciri bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 sentimeter dan berat sekira 3 kilogram," jelas Zainullah.

Baca juga: Pria di Probolinggo Bacok 2 Orang di Pinggir Jalur Pantura, Warga Berteriak Histeris

Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut, Tilam bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemukan pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi adalah ibu kandunya, yakni IW.

Menurut Zainullah, tersangka membunuh bayi itu sesaat setelah dilahirkan karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat luas tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri.

Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain di kamar mandi rumahnya pada Rabu (14/12/2022) sekira jam 02.00 WIB. IW membunuh bayi itu dengan membekap dan membungkamnya.

Setelah bayi meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya. Kemudian, bayi tersebut dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran.

IW dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com