Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Perempuan di Bawah Umur, 7 Pemuda di Probolinggo Ditangkap

Kompas.com - 12/12/2022, 18:32 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menangkap tujuh pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho Satrio mengatakan, korban asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Ketujuh pelaku adalah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MYS (18) asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, MKA (20) asal Desa Nogosaren, Kecamatan Gading dan AFR (21) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading," kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Wabup Probolinggo Harap Jokowi Resmikan Jembatan Kaca Gunung Bromo

Awalnya, korban kenal dengan pelaku berinisial MF selama seminggu melalui media sosial. Hingga akhirnya, keduanya membuat janji untuk bertemu. Korban dijemput oleh pelaku untuk dibawa ke hutan Malabar Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Korban tidak tahu kalau MF membawa temannya. MF juga yang memiliki ide untuk melakukan hal tak senonoh tersebut. Ia dan kawannya sudah menyiapkan minuman keras untuk dicekoki ke korban.

Baca juga: Detik-detik Suami di Probolinggo Tusuk Istri dan Ibu Mertuanya lalu Mencoba Bunuh Diri

"Saat situasi aman, korban dicekoki miras hingga mabuk. Pada kesempatan itu, korban dibawa ke tempat sepi di area hutan Malabar dan akhirnya mereka melakukan tindakan tersebut. Kejadian sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Ridho.

Setelah kejadian, korban tidak langsung diantar pulang ke rumahnya, melainkan diajak ke Alun-alun Kota Kraksaan dan dipulangkan keesokan harinya.

Saat tiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan langsung dilaporkan ke kepolisian.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya akan memberikan trauma healing dan perlindungan terhadap korban.

Arsya menambahkan, meski semua pelaku masih tergolong usia produktif, pihaknya akan tetap memberikan penindakan sebagaimana mestinya.

Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

"Terkena Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ucap Arsya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com