Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi di Probolinggo Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kompas.com - 16/12/2022, 20:22 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - IW (20), mahasiswi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diketahui membunuh bayinya dan membuangnya di tempat sampah di pinggir jalan.

"Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi adalah ibunya sendiri. Tersangka sudah ditahan polisi," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (16/12/2022).

Zainullah menjelaskan, pada Rabu (14/12/2022), ditemukan mayat bayi laki-laki di tempat pembuangan sampah di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, oleh saksi Tilam yang bekerja sebagai tukang sampah.

Baca juga: Kronologi Pria di Probolinggo Mengamuk dan Bacok 2 Warga, Salah Satu Korbannya Pekerja Jasa Ekspedisi

Tilam mengambil sampah di setiap rumah warga menggunakan gerobak sampah, lalu dibawa ke tempat pembuangan sampah atau TPS Kelurahan Mayangan untuk dibuang.

Di TPS tersebut, Tilam memilah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual.

"Ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih, Tilam mengetahui ada mayat bayi di dalam karung tersebut dengan ciri-ciri bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 sentimeter dan berat sekira 3 kilogram," jelas Zainullah.

Baca juga: Pria di Probolinggo Bacok 2 Orang di Pinggir Jalur Pantura, Warga Berteriak Histeris

Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut, Tilam bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemukan pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi adalah ibu kandunya, yakni IW.

Menurut Zainullah, tersangka membunuh bayi itu sesaat setelah dilahirkan karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat luas tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri.

Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain di kamar mandi rumahnya pada Rabu (14/12/2022) sekira jam 02.00 WIB. IW membunuh bayi itu dengan membekap dan membungkamnya.

Setelah bayi meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya. Kemudian, bayi tersebut dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran.

IW dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Sopir Taksi 'Online' di Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kronologi Pembunuhan Berencana Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Surabaya
Buron 4 Bulan, Terpidana Penggelapan Pembebasan Lahan Rp 42 Miliar di Surabaya Ditangkap

Buron 4 Bulan, Terpidana Penggelapan Pembebasan Lahan Rp 42 Miliar di Surabaya Ditangkap

Surabaya
Khofifah: Stok Hewan Kurban di Jatim Melimpah, Aman dari PMK dan LSD

Khofifah: Stok Hewan Kurban di Jatim Melimpah, Aman dari PMK dan LSD

Surabaya
Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di DAS Brantas Kota Malang

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di DAS Brantas Kota Malang

Surabaya
Tangis Histeris Keluarga Apris, Sopir Taksi Online yang Tewas di Tangan Penumpang: Mengapa Kamu Bunuh?

Tangis Histeris Keluarga Apris, Sopir Taksi Online yang Tewas di Tangan Penumpang: Mengapa Kamu Bunuh?

Surabaya
Gempa M 6 Pacitan, BPBD Jatim Tak Terima Laporan Korban Maupun Kerusakan

Gempa M 6 Pacitan, BPBD Jatim Tak Terima Laporan Korban Maupun Kerusakan

Surabaya
Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Motif Pembunuhan Sopir Taksi 'Online' di Malang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang

Motif Pembunuhan Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang

Surabaya
Mayat Mahasiswi di Dalam Koper, Korban Diduga Dibunuh oleh Guru Les Musiknya

Mayat Mahasiswi di Dalam Koper, Korban Diduga Dibunuh oleh Guru Les Musiknya

Surabaya
BPBD Pacitan Belum Terima Laporan Kerusakan akibat Gempa M 6,0

BPBD Pacitan Belum Terima Laporan Kerusakan akibat Gempa M 6,0

Surabaya
Rumah Warga di Banyuwangi Rusak akibat Diguyur Hujan, Pemilik Terluka

Rumah Warga di Banyuwangi Rusak akibat Diguyur Hujan, Pemilik Terluka

Surabaya
Bus Mira Masuk ke Sungai di Ngawi, 1 Orang Luka Berat

Bus Mira Masuk ke Sungai di Ngawi, 1 Orang Luka Berat

Surabaya
Mayat Dalam Koper di Mojokerto Diduga Mahasiswi yang Hilang Sejak Mei

Mayat Dalam Koper di Mojokerto Diduga Mahasiswi yang Hilang Sejak Mei

Surabaya
Mayat Perempuan Dalam Koper di Mojokerto Diduga Korban Pembunuhan

Mayat Perempuan Dalam Koper di Mojokerto Diduga Korban Pembunuhan

Surabaya
Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur Mojokerto

Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur Mojokerto

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com