PROBOLINGGO, KOMPAS.com - IW (20), mahasiswi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diketahui membunuh bayinya dan membuangnya di tempat sampah di pinggir jalan.
"Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi adalah ibunya sendiri. Tersangka sudah ditahan polisi," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (16/12/2022).
Zainullah menjelaskan, pada Rabu (14/12/2022), ditemukan mayat bayi laki-laki di tempat pembuangan sampah di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, oleh saksi Tilam yang bekerja sebagai tukang sampah.
Tilam mengambil sampah di setiap rumah warga menggunakan gerobak sampah, lalu dibawa ke tempat pembuangan sampah atau TPS Kelurahan Mayangan untuk dibuang.
Di TPS tersebut, Tilam memilah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual.
"Ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih, Tilam mengetahui ada mayat bayi di dalam karung tersebut dengan ciri-ciri bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 sentimeter dan berat sekira 3 kilogram," jelas Zainullah.
Baca juga: Pria di Probolinggo Bacok 2 Orang di Pinggir Jalur Pantura, Warga Berteriak Histeris
Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut, Tilam bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemukan pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi adalah ibu kandunya, yakni IW.
Menurut Zainullah, tersangka membunuh bayi itu sesaat setelah dilahirkan karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat luas tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri.
Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain di kamar mandi rumahnya pada Rabu (14/12/2022) sekira jam 02.00 WIB. IW membunuh bayi itu dengan membekap dan membungkamnya.
Setelah bayi meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya. Kemudian, bayi tersebut dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran.
IW dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.