Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Praperadilan, Jemput Paksa hingga Vonis 7 Tahun

Kompas.com - 09/12/2022, 13:08 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Putusan pidana 7 tahun penjara kepada Subchi atau biasa disapa Mas Bechi dijatuhkan majelis hakim dalam sidang atas perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.

Baca juga: Subchi Divonis 7 Tahun Penjara, Massa Histeris di Ruang Sidang

Beragam peristiwa menyertai jalan panjang penanganan perkara itu sejak awal 2022, sebelum akhirnya Subchi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam persidangan di PN Surabaya.

Polisi diadang massa di pesantren

Hebohnya kasus pencabulan oleh Subchi diawali pada 4 Januari. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus Subchi sudah lengkap atau P-21 dan dapat segera disidangkan.

Polisi kemudian menetapkan Subchi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terus mangkir ketika dipanggil oleh polisi.

Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Pada 13 Januari 2022, penyidik Polda Jatim mengantarkan surat panggilan untuk Subchi selaku tersangka pencabulan ke Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang.

Namun, upaya polisi untuk menyerahkan surat panggilan terhalang massa yang telah bersiap di depan pintu gerbang pesantren.

Peristiwa pengadangan massa di depan pesantren terhadap petugas yang hendak menyerahkan surat panggilan untuk Subchi, terekam dalam video amatir yang beredar pada Kamis (13/1/2022).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com