KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka dugaan suap lelang jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang jabatan sejak Oktober 2022. Namun ia tak langsung ditangkap dan KPK mencekal Ra Latif bepergian keluar kota.
Bahkan ia sempat menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Ra Latif, sapaan Abdul Latif Amin Imron tampak mengenakan kemeja batik dominan warna hijau.
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas
Dia juga memakai rompi krem berlogo KPK dan mengenakan kopiah hitam. Ia hanya tersenyum saat ditanya kasusnya.
Sepekan setelah menghadiri acara tersebut, Ra Latif ditangkap pada Rabu (7/12/2022).
Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Dugaan lelang jabatan dimulai sejaka Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar
Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane mengatakan Latif mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreksrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan Latif hanya dicecar tiga hingga empat pertanyaan yang bersifat formalitas.
"Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada tiga sampai empat pertanyaan aja, itu pun tidak masuk materi pokok," jelasnya.
Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Soroti Pemeriksaan di Mapolda Jatim
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.