KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka dugaan suap lelang jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang jabatan sejak Oktober 2022. Namun ia tak langsung ditangkap dan KPK mencekal Ra Latif bepergian keluar kota.
Bahkan ia sempat menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Ra Latif, sapaan Abdul Latif Amin Imron tampak mengenakan kemeja batik dominan warna hijau.
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas
Dia juga memakai rompi krem berlogo KPK dan mengenakan kopiah hitam. Ia hanya tersenyum saat ditanya kasusnya.
Sepekan setelah menghadiri acara tersebut, Ra Latif ditangkap pada Rabu (7/12/2022).
Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Dugaan lelang jabatan dimulai sejaka Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar
Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.