Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane mengatakan Latif mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreksrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan Latif hanya dicecar tiga hingga empat pertanyaan yang bersifat formalitas.
"Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada tiga sampai empat pertanyaan aja, itu pun tidak masuk materi pokok," jelasnya.
Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Soroti Pemeriksaan di Mapolda Jatim
Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane mengatakan Bupati Bangkalan tak pernah meminta uang pada lima tersangka lainnya.
Mereka adalah lima kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Dari kelima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses pansel atau seleksi atau asesmen yang disangkakan oleh KPK, bupati yang dijadikan tersangka hari ini minta uang, sama sekali tidak pernah. Dan mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu ke bupati," katanya.
Dari lima pejabat OPD yang dijadikan tersangka, dua di antaranya mengaku Bupati tak pernah meminta uang.
Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup: Saya Tidak Tahu
Sementara tiga tersangka mengaku pernah dimintai uang, bukan oleh bupati tetapi pihak panitia seleksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.