Kondisi serupa juga dilakukan oleh Pemkot Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah mengusulkan kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 sebesar 7,6 persen atau sekitar Rp 200.000.
Bila hal itu disetujui oleh Pemprov Jatim, maka besaran UMK Kota Batu pada tahun 2023 menjadi Rp 3.035.000. Sedangkan nilai UMK Kota Batu tahun 2022 ini sebesar Rp 2.830.367.
"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau Rp 3.035.000. Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno.
Usulan kenaikan UMK tersebut, sudah dilakukan oleh Pemkot Batu pada Senin (28/11/2022). Ia berharap kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa menerima apa pun yang diputuskan nantinya.
Baca juga: Resmikan Eduwisata Pengelolaan Sampah, KLHK Minta Warga Batu Dukung Upaya Emisi Nol Bersih
Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii berharap, kenaikan UMK Kota Batu pada tahun 2023 bisa sesuai dengan situasi ekonomi saat ini. Adanya kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu sangat berdampak terhadap kesejahteraan pekerja di Kota Batu.
"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.
Sebenarnya pihaknya meminta adanya kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 mendatang sebesar 8 persen.
"Tapi kalau yang diusulkan ke Pemprov Jatim hanya 7,6 persen juga tidak apa-apa. Setidaknya naiknya tidak sedikit," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.