MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Batu telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2023 kepada Pemprov Jatim.
Namun, usulan itu belum mutlak atau masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Desember 2022: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengusulkan kenaikan nilai UMK tahun 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jatim.
Besarannya senilai Rp 299.000 dari perhitungan UMKM Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp 2.994.143,98.
Jika disetujui, UMK di Kota Malang akan naik menjadi Rp 3.293.558,37 pada 2023 mendatang.
"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji.
Baca juga: Ekonomi Tak Pasti, BI Jabar Minta Hati-hati Tetapkan Besaran UMK 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.
Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang. Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.
Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.
"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.
Baca juga: Pemkab Karawang dan Purwakarta Kompak Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Sebesar 10 Persen
Kondisi serupa juga dilakukan oleh Pemkot Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah mengusulkan kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 sebesar 7,6 persen atau sekitar Rp 200.000.
Bila hal itu disetujui oleh Pemprov Jatim, maka besaran UMK Kota Batu pada tahun 2023 menjadi Rp 3.035.000. Sedangkan nilai UMK Kota Batu tahun 2022 ini sebesar Rp 2.830.367.
"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau Rp 3.035.000. Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno.
Usulan kenaikan UMK tersebut, sudah dilakukan oleh Pemkot Batu pada Senin (28/11/2022). Ia berharap kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa menerima apa pun yang diputuskan nantinya.
Baca juga: Resmikan Eduwisata Pengelolaan Sampah, KLHK Minta Warga Batu Dukung Upaya Emisi Nol Bersih
Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii berharap, kenaikan UMK Kota Batu pada tahun 2023 bisa sesuai dengan situasi ekonomi saat ini. Adanya kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu sangat berdampak terhadap kesejahteraan pekerja di Kota Batu.
"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.
Sebenarnya pihaknya meminta adanya kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 mendatang sebesar 8 persen.
"Tapi kalau yang diusulkan ke Pemprov Jatim hanya 7,6 persen juga tidak apa-apa. Setidaknya naiknya tidak sedikit," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.