Akibatnya, korban mengalami luka di bagian rongga dada kiri, sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan di bawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak.
Korban terdorong dari depan kamar sampai ke kamar mandi yang berjarak kurang lebih 3-4 meter. Lalu, korban jatuh tertelungkup di kamar mandi dan meninggal dunia akibat pendarahan dari luka robek tersebut.
Baca juga: Mendes PDTT Sebut 17 Desa di Bondowoso Berstatus Mandiri, Bakal Dapat Anggaran Lebih
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat, satu celana jeans warna biru dengan bercak darah, satu jaket ojol dan lainnya.
"Atas perbuatannya tersangka BH kami jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang