Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol di Bondowoso Tewas Dibunuh Selingkuhan Istrinya

Kompas.com - 01/12/2022, 08:15 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - BH (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diamankan jajaran Polres Bondowoso. Pria tersebut diduga membunuh YS, warga Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, pada Rabu (30/11/2022).

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan korban, yakni di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Awalnya, tersangka mendatangi istri korban di rumah kontrakan itu.

Baca juga: Timbun Solar, 2 Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi

"Tersangka BH telah mendatangi istri korban yang telah memiliki hubungan gelap sejak bulan Januari 2022," kata Wimboko saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Kemudian, korban yang merupakan pengemudi ojek online atau ojol pulang ke rumahnya sekitar pukul 14.20 WIB. Ketika tiba di rumah, korban kaget karena mendapati istrinya dan tersangka BH sedang berduaan di dalam kamar.

Baca juga: ASN di Bondowoso Tipu Warga Jember dengan Modus Investasi Bodong, Awalnya Kenal di Instagram

Setelah itu, terjadi pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya. Bahkan, korban sempat memukul istrinya.

Tersangka BH tidak tega melihat perempuan itu dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban.

"Saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut," jelas dia.

Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar tersangka dan hendak memukul. Namun, pada saat yang bersamaan, tersangka menusukkan pisau lipat tersebut bertubi-tubi sebanyak tujuh kali ke badan korban.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian rongga dada kiri, sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan di bawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak.

Korban terdorong dari depan kamar sampai ke kamar mandi yang berjarak kurang lebih 3-4 meter. Lalu, korban jatuh tertelungkup di kamar mandi dan meninggal dunia akibat pendarahan dari luka robek tersebut.

Baca juga: Mendes PDTT Sebut 17 Desa di Bondowoso Berstatus Mandiri, Bakal Dapat Anggaran Lebih

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat, satu celana jeans warna biru dengan bercak darah, satu jaket ojol dan lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka BH kami jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com