Salin Artikel

Pengemudi Ojol di Bondowoso Tewas Dibunuh Selingkuhan Istrinya

BONDOWOSO, KOMPAS.com - BH (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diamankan jajaran Polres Bondowoso. Pria tersebut diduga membunuh YS, warga Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, pada Rabu (30/11/2022).

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan korban, yakni di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Awalnya, tersangka mendatangi istri korban di rumah kontrakan itu.

"Tersangka BH telah mendatangi istri korban yang telah memiliki hubungan gelap sejak bulan Januari 2022," kata Wimboko saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Kemudian, korban yang merupakan pengemudi ojek online atau ojol pulang ke rumahnya sekitar pukul 14.20 WIB. Ketika tiba di rumah, korban kaget karena mendapati istrinya dan tersangka BH sedang berduaan di dalam kamar.

Setelah itu, terjadi pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya. Bahkan, korban sempat memukul istrinya.

Tersangka BH tidak tega melihat perempuan itu dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban.

"Saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut," jelas dia.

Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar tersangka dan hendak memukul. Namun, pada saat yang bersamaan, tersangka menusukkan pisau lipat tersebut bertubi-tubi sebanyak tujuh kali ke badan korban.

Korban terdorong dari depan kamar sampai ke kamar mandi yang berjarak kurang lebih 3-4 meter. Lalu, korban jatuh tertelungkup di kamar mandi dan meninggal dunia akibat pendarahan dari luka robek tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat, satu celana jeans warna biru dengan bercak darah, satu jaket ojol dan lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka BH kami jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/01/081522878/pengemudi-ojol-di-bondowoso-tewas-dibunuh-selingkuhan-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke