KOMPAS.com - Aiptu Udi Cahyono, oknum polisi terdakwa penggunaan narkoba jenis sabu, divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (29/11/2022).
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan, seperti dikutip Antara, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: 1 Warga Tulungagung Meninggal karena Leptospirosis dari Urine Tikus
Vonis itu diberikan dengan mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum. Hakim menilai, terdakwa harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba oleh pemerintah.
Baca juga: Buntut Kisruh Mupimnas PMII di Tulungagung, Panitia Akan Tanggung Biaya Kerusakan
Sementara itu, faktor meringankan bagi terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu, pengabdian terdakwa sebagai polisi selama 30 tahun juga menjadi faktor yang meringankan.
"Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Udi Cahyono mengaku menerima putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," kata kuasa hukum terdakwa, Feris Daze.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, jaksa belum menentukan sikap atas putusan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.