KOMPAS.com - Aiptu Udi Cahyono, oknum polisi terdakwa penggunaan narkoba jenis sabu, divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (29/11/2022).
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan, seperti dikutip Antara, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: 1 Warga Tulungagung Meninggal karena Leptospirosis dari Urine Tikus
Vonis itu diberikan dengan mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum. Hakim menilai, terdakwa harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba oleh pemerintah.
Baca juga: Buntut Kisruh Mupimnas PMII di Tulungagung, Panitia Akan Tanggung Biaya Kerusakan
Sementara itu, faktor meringankan bagi terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu, pengabdian terdakwa sebagai polisi selama 30 tahun juga menjadi faktor yang meringankan.
"Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Udi Cahyono mengaku menerima putusan tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," kata kuasa hukum terdakwa, Feris Daze.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, jaksa belum menentukan sikap atas putusan itu.
"Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung.
Sementara itu, kasus narkoba yang melibatkan Udi Cahyono terungkap pada 23 Agustus 2022. Kasus itu bermula dari penangkapan terhadap Cheries Pranata atau Kris, warga Kelurahan Jepun. Kris lantas menyeret nama Aiptu Udi Cahyono yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Barang bukti dalam kasus itu antara lain sabu seberat 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram.
Sumber: Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.