JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus Yusuf Ma'arif (41), pria asal Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Dia ditangkap karena diduga menculik dan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, korban penculikan dan persetubuhan itu adalah IY (15), seorang remaja yang kini duduk di bangku SMP di Kabupaten Jombang.
Baca juga: Sidang Kasus Jaksa yang Cabuli Bocah di Jombang Digelar, Terdakwa Tak Ajukan Pembelaan
Dia menuturkan, pelaku membawa korban ke Kota Tangerang tanpa sepengetahuan dan izin orangtua.
Mulanya pelaku menjemput korban di Jombang pada 15 Agustus 2022. Korban dibawa ke tempat tinggal pelaku.
Selama di Tangerang, kata Giadi, korban ditempatkan di tempat kos pelaku. Sejak tinggal di tempat kos pelaku, korban sering mendapatkan perlakukan tidak manusiawi hingga disetubuhi.
Baca juga: Bertengkar, Ayah di Jombang Tabrak Lari Anaknya Sendiri, Pelaku Sempat Dihakimi Warga
"Korban disetubuhi, disekap dan diperlakukan tidak manusiawi. Sehari, korban hanya diberi makan satu hari satu kali," ungkap Giadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Dia menjelaskan, korban dilaporkan hilang oleh keluarga pada Agustus 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan korban dan pelaku.
Tempat kos pelaku yang menjadi tempat menyekap korban, berada di wilayah Cileduk, Kota Tangerang. Petugas menemukan korban dan meringkus pelaku pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Jombang Dihajar Massa, Korban Ternyata Anaknya
“Kami mendapatkan informasi anak tersebut disekap karena tempat kos itu dikunci setiap hari. Kami lakukan evakuasi korban dan lakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur Giadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Giadi, pelaku mengenal korban melalui Instagram.
Pelaku membawa kabur korban tanpa seizin orangtuanya karena korban mengaku memiliki masalah keluarga.
Dia menambahkan, pelaku kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Namun, kata Giadi, pelaku berpotensi terkena jeratan pasal berlapis mengingat korban yang disekap dan disetubuhi merupakan anak yang masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.