JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur yang dilakukan AH, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (23/11/2022).
Sidang berlangsung secara tertutup. Majelis hakim menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jombang, sedangkan AH selaku terdakwa, mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIb Jombang.
Sidang kasus asusila yang menyeret jaksa itu dipimpin oleh Bambang Setyawan. Kepala PN Jombang itu menjadi hakim dan memimpin persidangan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Dalam sidang perdana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui seusai sidang, Tengku Firdaus mengungkapkan, sidang perdana kasus itu diawali dengan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi langsung dilakukan hakim karena terdakwa melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam sidang, tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi.
Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur di Hotel, Ini Penjelasan Kapolres Jombang
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Jadi, lanjut ke pemeriksaan saksi,” kata Firdaus, Rabu.
Dia menyebutkan, sebanyak lima saksi dipanggil dalam sidang kali ini. Namun, seorang saksi berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Firdaus mengungkapkan, empat saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan di persidangan, yakni dua korban dan orang dewasa.
Firdaus menambahkan, keterangan para saksi di persidangan memperkuat dakwaan JPU atas tindak pidana asusila yang dilakukan terdakwa AH.
Terdakwa, lanjut dia, sudah meminta maaf kepada korban yang membuktikan dirinya bersalah atas perbuatan yang sudah dilakukan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya. Dia sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban serta orangtua para korban,” ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.