JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus Yusuf Ma'arif (41), pria asal Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Dia ditangkap karena diduga menculik dan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, korban penculikan dan persetubuhan itu adalah IY (15), seorang remaja yang kini duduk di bangku SMP di Kabupaten Jombang.
Baca juga: Sidang Kasus Jaksa yang Cabuli Bocah di Jombang Digelar, Terdakwa Tak Ajukan Pembelaan
Dia menuturkan, pelaku membawa korban ke Kota Tangerang tanpa sepengetahuan dan izin orangtua.
Mulanya pelaku menjemput korban di Jombang pada 15 Agustus 2022. Korban dibawa ke tempat tinggal pelaku.
Selama di Tangerang, kata Giadi, korban ditempatkan di tempat kos pelaku. Sejak tinggal di tempat kos pelaku, korban sering mendapatkan perlakukan tidak manusiawi hingga disetubuhi.
Baca juga: Bertengkar, Ayah di Jombang Tabrak Lari Anaknya Sendiri, Pelaku Sempat Dihakimi Warga
"Korban disetubuhi, disekap dan diperlakukan tidak manusiawi. Sehari, korban hanya diberi makan satu hari satu kali," ungkap Giadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.