Dia menjelaskan, korban dilaporkan hilang oleh keluarga pada Agustus 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan korban dan pelaku.
Tempat kos pelaku yang menjadi tempat menyekap korban, berada di wilayah Cileduk, Kota Tangerang. Petugas menemukan korban dan meringkus pelaku pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Jombang Dihajar Massa, Korban Ternyata Anaknya
“Kami mendapatkan informasi anak tersebut disekap karena tempat kos itu dikunci setiap hari. Kami lakukan evakuasi korban dan lakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur Giadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Giadi, pelaku mengenal korban melalui Instagram.
Pelaku membawa kabur korban tanpa seizin orangtuanya karena korban mengaku memiliki masalah keluarga.
Dia menambahkan, pelaku kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Namun, kata Giadi, pelaku berpotensi terkena jeratan pasal berlapis mengingat korban yang disekap dan disetubuhi merupakan anak yang masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.