Setelah itu, tersangka IH meminta korban untuk pulang mengendarai sepeda motornya.
Lalu pada keesokan harinya, mereka mendapatkan informasi dari media sosial bahwa korban Ahmad ditemukan tergeletak di pinggir jalan.
“Tersangka IH mengirimkan pesan suara kepada teman-temannya bahwa korban dibilang kecelakaan saja, jangan bilang kalau dipukul,” terang dia.
Baca juga: Toko Emas di Jember Dirampok, Pemilik Ditodong Senjata Tajam dan Dipukul
Akhirnya, informasi yang beredar seolah-olah korban mengalami kecelakaan tunggal. Padahal, korban dikeroyok oleh ketiga temannya.
Setelah diselidiki, polisi menangkap dua pelaku, yakni IH dan FH, sedangkan satu tersangka DY melarikan diri dan berstatus buron.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 huruf ke-1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Ahmadi ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Gumelar Kecamatan Balung, Jumat (25/11/2022).
Pria tersebut disangka mengalami kecelakaan tunggal, namun ternyata dia adalah korban penganiayaan.
Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan korban ditemukan oleh warga diduga mengalami kecelakaan tunggal. Kemudian, warga melaporkan temuan itu pada Polsek Balung.
“Namun setelah kami selidiki dan mewawancari beberapa saksi, kami pastikan itu bukan kecelakaan, tapi penganiayaan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.