Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Baru bagi ASN, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/11/2022, 20:57 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Dewi Kamtiko, seorang ASN di lingkungan Pemkab Jember mulai masuk kantor sesuai dengan jadwal yang baru.

Bila sebelumnya harus masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sekarang dia berangkat pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

"Saya sepakat dengan jam kerja baru ini, karena tidak perlu terburu-buru nganter anak," kata dia kepada Kompas.com via telepon, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Sewa 7 Mobil Rental lalu Digadaikan, Warga Malang Ditangkap Polres Jember

Menurut dia, ketika harus masuk kantor pukul 07.00 WIB, dirinya cukup kesulitan karena bersamaan dengan jam mengantar anak ke sekolah. Padahal, dia harus segera absen di kantor.

Sementara, pada jam tersebut kondisi jalan macet karena banyak orangtua yang mengantar anak-anaknya ke sekolah.

Baca juga: Toko Emas di Jember Dirampok, Pemilik Ditodong Senjata Tajam dan Dipukul

"Semoga jadwal ini bisa diteruskan, kalau pulangnya sore saya tidak masalah," tambah dia.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Uji coba jam kerja baru ini berlangsung sejak 21 November hingga 31 Desember.

Surat edaran tertanggal 18 November merinci jam kerja ASN, baik bagi lembaga yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi lembaga yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis yakni pukul 08.00 WIB -16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB -15.00 WIB. Jam istirahat yakni pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sedangkan bagi lembaga yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja pada Senin – Kamis dimulai pada pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat dimulai pada 07.30 WIB – 11.00 WIB, lalu hari Sabtu pukul 07.30 – 13.30 WIB.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, perubahan jadwal itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Peraturan baru itu tidak merubah jumlah jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam setiap minggunya.

Alasan perubahan jam itu, kata dia, untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada saat jam masuk hingga jam pulang kerja.

“Harapan kami kemacetan bisa berkurang dengan aturan baru ini,” tutur dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com